Penggunaan Layanan AWS di Indonesia

Pelanggan AWS di Indonesia sekarang dapat, tanpa ketidakpastian peraturan, sepenuhnya menikmati manfaat dari AWS cloud - salah satu lingkungan komputasi awan (cloud) yang paling fleksibel, andal, dan aman yang tersedia saat ini.

Klarifikasi yang positif dan sangat dinantikan ini adalah hasil dari Peraturan Pemerintah No 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71), yang mengubah Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82). PP 71 berlaku efektif sejak 10 Oktober 2019.

Hal yang paling signifikan adalah, PP 71 mengklarifikasi bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dapat mentransfer atau menyimpan data di luar negeri. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap entitas di Indonesia yang mengelola atau mengoperasikan suatu sistem elektronik, dan dapat berupa "lingkup privat" atau "lingkup publik".

Penyelenggara Sistem Elektronik "lingkup privat" dapat menyimpan atau memproses semua jenis data di luar Indonesia, termasuk dengan menggunakan Wilayah AWS di luar Indonesia. “Lingkup privat” didefinisikan secara umum dan mencakup semua usaha di Indonesia selain yang merupakan “Instansi Penyelenggara Negara” (yaitu institusi legislatif, eksekutif atau yudikatif atau instansi yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia).

Penyelenggara Sistem Elektronik “lingkup publik” (yaitu Instansi Penyelenggara Negara) dapat menyimpan atau memproses data mereka di luar negeri, termasuk dengan menggunakan Wilayah AWS di luar Indonesia, selama periode transisi dua tahun mulai dari 10 Oktober 2019. Setelah Oktober 2021, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik akan memerlukan persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).

AWS Indonesia
AWS Indonesia
AWS Indonesia

Persyaratan Khusus Sektor

Lembaga jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) dapat tunduk pada peraturan lain yang berlaku yang memberlakukan tambahan persyaratan penyimpanan dan pengelolaan data, yang dapat mencakup penyimpanan jenis data tertentu di Indonesia. Namun, AWS memahami bahwa peraturan ini kemungkinan akan ditinjau mengingat PP 71.

Tidak ada persyaratan formal untuk perusahaan pertambangan swasta yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyimpan atau mengelola data mereka di Indonesia. Perusahaan minyak dan gas yang telah menandatangani Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract atau PSC) dengan Negara untuk kegiatan hulu minyak dan gas biasanya diharuskan memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia, dan perlu mendapatkan persetujuan ESDM sebelumnya untuk mentransfer data rahasia yang berkaitan dengan kegiatan hulu minyak dan gas mereka ke luar Indonesia.

Infrastruktur dan Lokasi Data Global AWS

AWS telah mengumumkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Wilayah Asia Pasifik AWS (Jakarta) di Indonesia, yang berbasis di Jabodetabek dan terdiri dari tiga Zona Ketersediaan (Availability Zones), yang akan memberikan pelanggan AWS pilihan yang lebih luas untuk mengelola data mereka baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Wilayah Asia Pasifik AWS (Jakarta) akan memperluas berbagai pilihan wilayah geografis yang merupakan bagian dari Infrastruktur Global AWS (AWS Global Infrastructure) yang tersedia bagi pelanggan AWS untuk menyebarkan beban kerja aplikasi mereka.

Pelanggan AWS memegang kendali dan kepemilikan penuh atas data mereka dan dapat memilih di wilayah AWS mana data mereka akan ditempatkan secara fisik, sehingga mudah untuk memenuhi persyaratan kepatuhan regional dan tempat tinggal data. Setiap Wilayah AWS memiliki beberapa Zona Ketersediaan dan pusat data. Biasanya, pelanggan yang peduli tentang ketersediaan dan kinerja aplikasi mereka ingin menyebarkan aplikasi ini di beberapa Zona Ketersediaan di Wilayah yang sama untuk toleransi kesalahan dan latensi rendah. Selain mereplikasi aplikasi dan data di beberapa pusat data di Wilayah yang menggunakan Zona Ketersediaan, pelanggan juga dapat memilih untuk meningkatkan kelebihan dan toleransi kesalahan lebih lanjut dengan mereplikasi data antar Wilayah geografis.

Siap untuk Memulai dengan AWS?

Jelajahi platform produk dan layanan kami. Temukan bagaimana mereka dapat diterapkan pada kondisi Anda.

Punya Pertanyaan? Hubungi Perwakilan Bisnis AWS
Hubungi kami

Situs ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak membuat jaminan, pernyataan, komitmen kontrak, ketentuan atau kepastian dari AWS, afiliasi, pemasok, atau pemberi lisensinya. Tanggung jawab dan kewajiban AWS kepada pelanggannya diatur oleh perjanjian AWS, dan dokumen ini bukan bagian dari, juga tidak memodifikasi, perjanjian apa pun antara AWS dan pelanggannya. Anda harus berkonsultasi dengan penasihat hukum dan kepatuhan Anda untuk informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Anda.

Using AWS Services in Indonesia

AWS customers in Indonesia can now, without regulatory uncertainty, fully adopt the benefits of the AWS cloud - one of the most flexible, reliable, and secure cloud computing environments available today.

This positive and highly anticipated clarification is a result of Government Regulation 71 Concerning the Operation of Electronic System and Transaction (GR 71), which amends the existing Government Regulation 82 of 2012 Concerning Electronic System and Transaction Operation (GR 82). GR 71 is effective as of 10 October 2019.

Most significantly, GR 71 clarifies that Electronic System Operators in Indonesia can transfer or store data offshore. Electronic System Operators are any entities in Indonesia that manage or operate an electronic system, and can be either “private scope” or “public scope”.

“Private scope” Electronic System Operators can store or process all types of data outside Indonesia, including by using an AWS Region outside Indonesia. “Private scope” is defined generally and covers all businesses in Indonesia other than those that are a “State Administrative Agency” (i.e. legislative, executive or judicial institution or institution formed by legislation in Indonesia).

“Public Scope” Electronic System Operators (i.e. State Administrative Agencies) can store or process their data offshore, including by using an AWS Region outside Indonesia, during the two-year transition period starting from 10 October 2019. After October 2021, Public Scope Electronic System Operators will need approval from the Minister of Communications and Information Technology (KOMINFO).

AWS Indonesia
AWS Indonesia
AWS Indonesia

Sector-specific requirements

Financial services institutions regulated by the Indonesian Financial Services Authority (OJK) or Bank of Indonesia (BI) could be subject to other applicable regulations that impose additional data storage and management requirements, which may include storing certain types of data onshore in Indonesia. However, AWS understands that these regulations are likely to be reviewed in light of GR 71.

There is no formal requirement for private mining companies regulated by the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) to store or manage their data onshore in Indonesia. Oil and gas companies that have entered into a Production Sharing Contract (PSC) with the State for upstream oil and gas activities are typically required to have a data center and disaster recovery center onshore in Indonesia, and will need to obtain ESDM’s prior approval to transfer confidential data relating to their upstream oil and gas activities offshore.

AWS Global Infrastructure and Data Location

AWS has announced that it is working on the AWS Asia Pacific (Jakarta) Region in Indonesia, based in Greater Jakarta and comprised of three Availability Zones, which will give AWS customers broader options for managing their data both onshore in Indonesia and offshore. The AWS Asia Pacific (Jakarta) Region will expand the wide selection of geographic regions that are part of the AWS Global Infrastructure available to AWS customers to deploy their application workloads.

AWS customers retain complete control and ownership over their data and decide in which AWS Region their data will be physically located, making it easy to meet regional compliance and data residency requirements. Each AWS Region has multiple Availability Zones and data centers. Typically, customers who care about the availability and performance of their applications want to deploy these applications across multiple Availability Zones in the same Region for fault tolerance and low latency. In addition to replicating applications and data across multiple data centers in the same Region using Availability Zones, customers can also choose to increase redundancy and fault tolerance further by replicating data between geographic Regions.
 

Ready to Get Started with AWS?

Explore our rich platform of products and services. Discover how they can apply to your use case.

Have Questions? Connect with an AWS Business Representative
Contact Us

This site is provided for informational purposes only and does not create any warranties, representations, contractual commitments, conditions or assurances from AWS, its affiliates, suppliers or licensors. The responsibilities and liabilities of AWS to its customers are controlled by AWS agreements, and this document is not part of, nor does it modify, any agreement between AWS and its customers. You should consult your legal and compliance advisers for information on laws and regulations applicable to you.